Selain blangko, Kemendagri juga sudah mempersiapkan jaringan lisensi untuk pembuatan e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memutuskan menerbitkan surat keterangan (suket), sembari menunggu blangko identitas kependudukan tersebut kembali tersedia.